Polisi Resmi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kasus Makar

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Polisi akhirnya secara resmi menetapkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus makar dan penyebaran berita bohong alias hoax.

Penetapan status tersangka Kivlan ini dikonfirmasi langsung oleh Mabes Polri, setelah yang bersangkutan sempa diperiksa selama 14 jam pada 17 Mei 2019 lalu.

“Kivlan sudah tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

Seperti diketahui, Kivlan sebelumnya sempat diperiksa untuk dimintai keterangannya dalam kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Ia dijejali sebanyak 51 pertanyaan di Ditreskrimsus.

Saat itu, Kivlan tidak mengungkap apa saja pertanyaan yang diajukan kepadanya. Namun dia mengatakan ditanya terkait video viral ketika Eggi menyerukan people power.

Kivlan juga sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Berita Terbaru

Jejak Kaki Kekuasaan Jokowi: Intervensi Politik yang Dituding Penyebab Mundurnya Demokrasi

Mata Indonesia, Yogyakarta - Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 telah resmi dilantik pada 20 Oktober 2024. Pemilu ini menuai banyak kritik karena dianggap sebagai momen suram dalam sejarah demokrasi Indonesia pasca-reformasi 1998, sebagaimana diakui oleh sejumlah pakar dan lembaga demokrasi.
- Advertisement -

Baca berita yang ini