Polisi Resmi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kasus Makar

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Polisi akhirnya secara resmi menetapkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus makar dan penyebaran berita bohong alias hoax.

Penetapan status tersangka Kivlan ini dikonfirmasi langsung oleh Mabes Polri, setelah yang bersangkutan sempa diperiksa selama 14 jam pada 17 Mei 2019 lalu.

“Kivlan sudah tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

Seperti diketahui, Kivlan sebelumnya sempat diperiksa untuk dimintai keterangannya dalam kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Ia dijejali sebanyak 51 pertanyaan di Ditreskrimsus.

Saat itu, Kivlan tidak mengungkap apa saja pertanyaan yang diajukan kepadanya. Namun dia mengatakan ditanya terkait video viral ketika Eggi menyerukan people power.

Kivlan juga sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan UMKM dalam Program Makan Bergizi Gratis: Peluang Ekonomi Baru

Oleh: Maryam Anita)* Program makan bergizi gratis (MBG) yang digagas oleh pemerintah memberikan kesempatan baru bagi para pelaku Usaha Mikro,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini