Polisi Pembunuh George Floyd Dibebaskan dari Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, MINNESOTA – Derek Chauvin, polisi yang membunuh George Floyd beberapa waktu lalu dibebaskan dari penjara Minnesota pada Rabu, 7 Oktober 2020. Padahal beberapa bulan lalu, kematian Floyd memicu aksi protes massal di hampir seluruh wilayah AS. Mereka menilai Polisi AS bersikap rasis terhadap warga kulit hitam.

Chauvin diketahui bebas setelah memberi uang jaminan 1 juta dolar AS atau setara dengan Rp 14,7 miliar. Kabar pembebasannya diunggah oleh Kantor Sheriff County Hennepin, Minnesota. Chauvin pun harus tetap berada di Minneapolis sampai persidangan kasusnya digelar pada Maret 2021.

Perihal pembebasannya diprotes keras oleh pengacara keluarga Floyd, Ben Crump. “Chauvin membeli kebebasannya setelah merenggut George Floyd dari hidupnya hanya gara-gara uang senilai 20 dolar AS,” ujarnya dalam sebuah pernyataan di Twitter, dikutip AFP, Kamis 8 Oktober 2020.

Sementara Chauvin maupun kuasa hukumnya tidak memberikan komentar perihal kebebasannya. Sebelumnya 3 rekan Chauvin, yaitu Thomas Lane, Alexander Kueng, dan Tou Thao sudah dibebaskan terlebih dahulu.

Padahal ketiganya diduga ikut berpartisipasi dalam pembunuhan Floyd. Ketiganya didakwa dengan pasal “membantu dan bersekongkol untuk penghilangan nyawa orang secara tak sengaja dan pembunuhan tingkat dua”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jogja dan Sleman Waspada Lonjakan Sampah saat Libur Panjang, Malioboro dan Pusat Kuliner Jadi Perhatian

Mata Indonesia, Yogyakarta - Libur akhir bulan Januari yang bertepatan dengan Isra Miraj dan Imlek mengundang banyak wisatawan datang ke DI Yogyakarta. Hal itu segaris dengan produksi sampah yang meningkat.
- Advertisement -

Baca berita yang ini