MATA INDONESIA, JAKARTA – Pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi telah ditangkap oleh kepolisian atas dugaan perdagangan menggunakan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham. Penyidik pun segera melakukan pengembangan dan penelusuran pratik serupa di daerah lainnya.
“Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik. Tidak sampai disini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini tentunya kalau ada di daerah-daerah lain,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu 3 Februari 2021.
Sementara itu sejumlah pedagang, pengawas dan pemilik lapas telah diperiksa sebagai bentuk pendalaman terhadap temuan kasus pasar muamalah di Depok, Jawa Barat.
“Tentunya nanti akan dikembangkan karena ini jual beli atau perdagangan sudah sejak lama, tentunya akan diperhitungkan, dilihat jual beli yang dilakukan,” kata Ahmad.
Adapun Zaim Saidi dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah.
“Tetapi ketika penyidik sudah lakukan penangkapan, artinya sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan untuk menetapkan saudara ZS sebagai tersangka. Jadi dia angka jual belinya sekian itu tidak akan memengaruhi penetapan sebagai tersangka,” kata Ahmad.
Barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak penyidik berupa koin. Koin tersebut yaitu dinar dan dirham. Hingga saat ini pendalaman kasus masih terus dilakukan di Depok, Jawa Barat