Polisi Kejar 10 DPO Pembakaran Double O di Sorong Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, SORONG – Kepolisian Resor Sorong mengejar 10 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pembakaran tempat hiburan malam Double O yang menewaskan 17 orang.

Insiden pembakaran itu buntut dari bentrok dua kelompok warga pada 25 Januari 2022. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya di Sorong, Rabu, mengatakan 10 DPO pelaku pembakaran karaoke berinisial PP, HR, PS, MS, YR, JR, DR, AR, JF, dan FM masih dalam pengejaran.

“Peranan para DPO tersebut saat pertikaian dua kelompok warga di kota Sorong sangat krusial. Ada yang mengumpulkan massa dan ada yang memerintah membakar karaoke Doubel O yang menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah,” ujarnya.

Pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap 10 orang DPO hingga ketemu guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya telah memantau satu lokasi yang dicurigai tempat persembunyian para DPO.

“Ada kemungkinan pula sebagian pelaku sudah melarikan diri meninggalkan kota Sorong, namun Polda Papua Barat telah berkoordinasi dengan seluruh Polres untuk mencari dan menangkap para DPO tersebut,” katanya.

Selain 10 DPO pembakaran karaoke Doubel O yang menewaskan 17 korban jiwa, pihak Kepolisian juga sedang mengejar dua DPO yang melakukan pembacokan terhadap seorang korban jiwa pada peristiwa pertikaian berdarah itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PKL Teras Malioboro 2: Suara Ketidakadilan di Tengah Penataan Kawasan

Mata Indonesia, Yogyakarta – Sejak relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Malioboro ke Teras Malioboro 2, berbagai persoalan serius mencuat ke permukaan. Kebijakan relokasi yang bertujuan memperindah Malioboro sebagai warisan budaya UNESCO justru meninggalkan jejak keresahan di kalangan pedagang. Lokasi baru yang dinilai kurang layak, fasilitas yang bermasalah, dan pendapatan yang merosot tajam menjadi potret suram perjuangan PKL di tengah upaya mempertahankan hidup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini