Polisi Hong Kong Tangkap Pengacara Asal AS

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Polisi di Hong Kong menangkap seorang pengacara asal Amerika Serikat di bawah undang-undang keamanan nasional pada Rabu (6/1). Hal ini diungkapkan oleh firma hukumnya, beberapa jam setelah pihak berwenang menangkap puluhan aktivis demokrasi di bawah undang-undang kontroversial tersebut.

John Clancey, ketua Komisi Hak Asasi Manusia Asia dan anggota kelompok yang terkait dengan pengunjuk rasa pro-demokrasi, ditangkap ketika polisi menggerebek firma hukum Ho, Tse, Wai & Partners, melansir Reuters, Rabu, 6 Januari 2021.

Sebagai catatan, Clansey juga merupakan bendahara Power for Democracy yang terlibat dalam pemungutan suara tidak resmi yang diorganisir secara independen pada Juli 2020 untuk memilih kandidat oposisi untuk pemilihan legislatif yang ditunda.

Aparat kepolisian menangkap puluhan aktivis pro-demokrasi yang terkait dengan pemungutan suara itu, mengintensifkan tindakan keras terhadap gerakan tersebut sejak undang-undang keamanan diberlakukan pada Juni.

Sumber di firma hukum yang berbasis di jantung pusat keuangan global menegaskan bahwa Clancey adalah pemegang paspor Amerika Serikat. Rekaman yang diposting secara online menunjukkan petugas polisi tiba di firma hukum yang telah mewakili beberapa tokoh oposisi di negara yang diperintah di Cina itu.

Sejauh ini, kepolisian polisi Hong Kong belum mau menanggapi permintaan komentar terkait penangkapan warga AS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini