MATA INDONESIA, INDRAMAYU – Polres indramayu berhasil menangkap dan menciduk tujuh pelaku kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 38 Uni Hanphone Android, 30 sepeda motor, serta 3 kunci Letter T, kunci L serta 1 buah ATM.
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, pengungkapan curanmor tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi jajaran Lodaya tahun 2022. Sasaran operasi ini adalah pelaku curas, curat, dan curanmor (C3).
“Hasilnya terdapat 40 TKP yang dilakukan oleh 7 orang tersangka terdiri dari pemetik dan penadah. Yakni berinisial, WRYN (41), DS (42), RN (42), NRY (30), AL (37), TSWN (37), dan DNR (36). 40 TKP tersebut lokasinya tersebar di wilayah kecamatan-kecamatan yang ada di Indramayu,” kata M Lukman Syarif, Senin 7 Maret 2022.
Dalam modusnya pelaku pemetik mencari sasaran target dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan incarannya pelaku langsung mendekati sepeda motor yang menjadi target. Lalu pelaku lainnya memantau situasi di area tempat sasaran.
”Setelah itu pelaku pemetik langsung mengontak kunci sepeda motor menggunakan kunci T hingga sepeda motor tersebut terkontak atau ON. Ketika motor itu sudah menyala, lalu sepeda motor tersebut dibawa oleh para pelaku,” ujarnya.
Modus penadah, dalam praktik jual belinya sepeda motor hasil dari para pelaku kejahatan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan baik STNK maupun BPKB.
Terkait kronologis penangkapan, Kapolres menyampaikan, para pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang. Ini selama kurun waktu kurang dari sepuluh hari selama Operasi Jaran Lodaya.
”Saat penggeledahan, ditemukan barang-barang milik para pelaku diduga dari hasil tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu, kemudian para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polres Indramayu berikut dengan barang bukti,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan pasar 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan serta ancaman 4 tahun penjara.
Reporter: Rizal Kris