MATA INDONESIA, JAKARTA-Isu penggolongan untuk surat izin mengemudi (SIM) C bagi pengguna sepeda motor mulai muncul kepermukaan.
Namun, hal itu memang belum diimplementasikan dan saat ini pembuatan SIM untuk motor masih mengacu pada Perkapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Mengutip Kumparan, nantinya dalam pengklafikasian SIM tersebut tak semua pemilik motor akan mengantongi SIM C. Sebab, SIM C akan terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan kubikasi mesin motor.
Mengutip lama resmi NTMC Polri 3 golongan SIM yang akan disiapkan adalah SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc, SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc, SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
Bisa diartikan bahwa, pemilik SIM C2 tidak perlu mengantongi SIM C atau C1 karena secara pengetesan sudah melewati ketentuan level SIM C dan C1. Sementara untuk SIM C1 jika ingin memiliki SIM C2 perlu mengendarai dan memahami motor kubikasi di atas 500 cc.
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 soal Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di dalamnya sudah ada biaya pembuatan SIM C1 dan C2.
Dari lampiran tersebut pembuatan SIM C1 dan C2 sama-sama dihargai Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu.
Adapun untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama yakni Rp 75 ribu.