Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 11 M dari Apartemen di Semarang

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Jajaran Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Semarang berhasil mengagalkan upaya peredaran sabu. Polisi menyita 8 kg sabu dari seorang tersangka bernama Rudy Rachman (32) yang ditangkap di apartemen Candiland Semarang, Senin 8 April 2019 dini hari kemarin.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, tim Satres Narkoba mendapatkan informasi adanya sabu masuk kota Semarang. Kemudian penyelidikan dan pengintaian dilakukan sampai akhirnya tersangka tiba di Kota Semarang.

“Laki-laki tersebut berasal dari Banjarmasin. RD tiba di Semarang 31 Maret 2019 lewat Bandara Ahmad Yani,” kata Abiyoso di Mapolrestabes Semarang, Selasa 9 April 2019.

Dari bandara, tersangka dijemput rekannya menggunakan mobil menuju apartemen Candiland. Sehari berikutnya, tersangka ke tempat hiburan di Bandungan, Kabupaten Semarang, lalu esoknya lagi ia dan rekannya menuju hotel MG Suite dan menghubungi seseorang atau Mr X.

“Ada petunjuk dari Mr X untuk bergeser ke MG Suite dengan membawa tas. Tapi dinyatakan MR X tas yang dibawa RD kurang besar,” katanya.

Tersangka kemudian membeli tas lagi yang lebih besar. Setelah Mr X setuju ia meninggalkan tas barunya di pot dekat lobi di MG Suite. “Tas ditinggal 12-13 menit, balik lagi tas sudah berisi barang ini (sabu, red),” katanya.

Tersangka kemudian kembali ke apartemen Candiland dan mulai memecah 8 kg sabu itu ke klip kecil. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamungkas kemudian melakukan penggerebekan di kamar yang ditempati tersangka yaitu nomor 1023.

“Ketika dilakukan penyergapan di apartemen, di kamar yang disewa tersangka, diamankan barang bukti sabu 8 kg. Ini jumlah yang fantastis,” katanya.

Pelaku dan barang bukti segera diamankan ke Polrestabes Semarang. Namun hingga saat ini pelaku belum kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Saat ditanya Abi di depan wartawan, tersangka banyak menjawab “tidak tahu”.

Nilai sabu yang dibawa tersangka diperkirakan mencapai Rp 11 miliar. Tersangka mengaku belum tahu akan diberi imbalan berapa, namun ia sudah mendapat transfer Rp 25 juta dari Mr X untuk operasional.

Keterangan masih berusaha dikorek dari tersangka, sementara itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini