MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya bisa membubarkan unjuk rasa mahasiswa yang rencananya dilakukan pada 11 April 2022.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan belum menerima permohonan atau pemberitahuan perihal unjuk rasa besar-besaran itu.
Unjuk rasa itu menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Zulpan menegaskan, polisi dapat membubarkan apabila mahasiswa tetap melakukan aksi 11 April tersebut tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
Hal itu diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
“Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat,” kata Zulpan.
Zulpan mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk meningkatkan ibadah selama ramadan ini seingga menambah amaliah kita.