Polda Metro Tangkap 75 Orang Terkait Praktik Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-75 orang ditangkap oleh jajaran Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap saat menggerebek praktik prostitusi daring di dua hotel wilayah Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan puluhan orang tersebut diketahui berperan sebagai pelanggan, muncikari, pekerja seks komersial, hingga karyawan hotel.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan pendataan, polisi menemukan sebanyak 18 pekerja seks komersial yang masih berstatus anak-anak,” katanya.

Hasil penelusuran petugas juga menemukan muncikari praktik prostitusi daring tersebut menawarkan PSK tersebut kepada lelaki hidung belang dengan menggunakan aplikasi MiChat.

“Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi MiChat sebagai PSK dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” ujarnya.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka. Keduanya, berinisial AD (27) dan AP (24). Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Juncto pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini