MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meralat tersangka kasus tabrakan maut truk tangki BBM di Cibubur. Hanya sopir yang ditetapkan tersangka.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, bahwa ada dua tersangka kasus tersebut, yakni sopir dan kernet. Ralat ini diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
“Saya koreksi, tersangka itu satu, si sopir,” kata Latif.
Penetapan sopir truk BBM sebagai tersangka itu setelah penyidik melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyidikan tersebut dijelaskan bahwa sopir diduga melakukan kelalaian. Dari hasil pemeriksaan sementara penyebab kecelakaan tersebut terjadi akibat permasalahan rem. Penyidik menilai sopir truk BBM tersebut melakukan kelalaian atas kondisi mobil yang tidak memiliki rem.
“Kan mereka yang mengemudikan. Setelah diuji apakah terjadi kelalaian itu pada saat pemeriksaannya kan mereka yang mengendalikan. Harusnya mereka mengetahui persis kondisi mobilnya,” ujar Latif.