MATA INDONESIA, JAKARTA – Dua orang penjual tabung oksigen dan regulator di Mangga Dua, Jakarta Pusat dibekuk polisi karena terbukti mematok harga di atas rata-rata. Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita 166 tabung oksigen dengan berbagai ukuran mulai dari satu meter kubik, 1,5 meter kubik dan dua meter kubik, serta 126 regulator oksigen.
Modus operandi yang dilakukan tersangka RDP dan WA adalah menjual tabung oksigen dan regulator dengan harga dua kali lipat dari harga normal rata-rata di pasaran.
“Tersangka melonjakkan harga karena keuntungan yang diterima sangat besar, mengingat kedua barang tersebut merupakan alat penunjang kesehatan yang sangat dibutuhkan saat pandemi Covid-19,” ujarnya, Kamis 15 Juli 2021.
Menurut Heriyanto, kedua pelaku berhasil membukukan keuntungan dalam tempo beberapa minggu saja. “Di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar Rp 300 juta,” katanya.
Mereka pun dijerat pasal berlapis, antara lain UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; bahkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dugaan tindak pidana yang jelas adalah sesuai aturan PPKM Darurat dan aturan pemerintah dilarang menaikkan harga barang tertentu yang sudah ditetapkan Pemerintah di atas HET,” ujarnya.