MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan mempelajari putusan Praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang melibatkan Muhammad Rizieq Syihab dan Firza Husein. Setelah itu baru ditentukan bentuk penanganan hukumnya.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
“Kami menunggu hasilnya dulu, petikan putusannya seperti apa? Tindak lanjut seperti apa nanti kami sampaikan,” ujar Yusri.
Kasus yang sudah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka chat mesum sesuai Undang-Undang Antipornografi itu dihentikan proses hukumnya Juni 2018 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus).
Namun, belakangan seorang bernama Jefri Azhar mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 tersebut.
Gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnya hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.