MINEWS, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menjadwalkan ulang pemeriksaan ketiga untuk Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Mochammad Sofjan Jacob. Rencananya, mantan Kapolda Metro Jaya diperiksa sebagai tersangka dugaan makar pada Senin (17/6) pekan depan.
“Penyidik sudah menjadwalkan ulang. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.
Sebelumnya, Sofjan tak bisa menghadiri panggilan kedua atau pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 10 Juni 2019, karena alasan sakit. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa sebagai saksi pada Mei lalu.
Terkait ketidakhadiran itu, ia meminta penyidik menjadwalkan ulang. Permohonan jadwal ulang disampaikannya ke polisi melalui kuasa hukumnya Ahmad Yani.
“Ya, hari ini Sofjan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan karena sakit. Pada hari ini kami antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,” ujar Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengaku mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk memeriksa kliennya pekan depan. “Kami siap hadirkan Sojfan Jacob,” kata dia.
Diketahui, Sofjan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Status saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara.
Bukti kuat Sofyan diduga telah berbuat makar terdapat pada sebuah rekaman video. “Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video,” ujar Argo.
Ia dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri, yang disebut Argo sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Selanjutnya, laporan terhadap Sofjan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sofjan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.