MATA INDONESIA, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan diberikan secara penuh tahun ini, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Ia berkata, tahun lalu THR sempat dipangkas karena keuangan negara tengah jeblok akibat pandemi Covid-19. Namun, tahun ini baik THR maupun gaji ke-13 akan diberikan full.
“Pemerintah tetap akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke-13 Dan THR dengan perhitungan yang penuh, yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja,” kata Menkeu, belum lama ini.
Kemungkinan, THR untuk PNS, TNI dan Polri tahun ini akan cair pada awal Mei 2021 mendatang. Hitungannya, tetap seperti biasa, yakni H-10 sebelum momen Idul Fitri.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, THR terdiri dari gaji pokok satu bulan, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp 1.560.800. Sementara itu, gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp 5.901.200.
Sementara itu, tunjangan yang diterima PNS komponen THR bervariasi. Besarnya, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.
Misalnya, tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Besaran pemberiannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.