PN Surabaya Izinkan Warga Nikah Beda Agama, Ini Faktanya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Publik tengah dihebohkan dnegan kabar Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agam di Indonesia. Hal ini bermula dari peristiwa pasangan berinisial RA dan EDS yang menikah meski berbeda keyakinan.

Sontak, keputusan yang diambil pihak PN Surabaya itu bikin geger dan menjadi pro kontra. Terlebih Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menentang keputusan tersebut.

Lantas, bagaimana kronologi keputusan nikah beda agama di PN Surabaya bisa terjadi? Berikut fakta-faktanya:

  1.  Pengesahan dari Hakim

Fakta pertama ialah pengesahan pernikahan beda agama mereka dari hakim. Melalui pertimbangan, permohonan kedua mempelai tersebut dikabulkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Setelah menempuh permohonan tersebut, keduanya telah mendapatkan izin agar pernikahannya dapat dicatatkan di pihak Disdukcapil.

2. Sempat Ditolak Dukcapil

Kedua pasangan tersebut sempat mengalami penolakan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pihak Disdukcapil menolak mencatakan pernikahan keduanya atas dasar perbedaan agama yang dianut oleh kedua mempelai tersebut.

Namun akhirnya, pernikahan pasangan itu diterima setelah mendapat pengesahan dari hakim.

3. Pernikahan Dibela oleh JIAD

Siapa sangka pernikahan beda agama yang diizinkan PN Surabaya ternyata juga didukung oleh Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur (Jatim). JIAD terang-teragan membela keputusan PN Surabaya mengenai pernikahan beda agama itu atas dasar pemahaman terhadap Pancasila.

4. Ditentang MUI

Bertolak belakang dengan JIAD, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan keras menentang keputusan PN Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama. MUI beri sikap keras dan menilai bahwa pernikahan tersebut harus ditolak.

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan,” ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

JAKOP Gerakkan Lintas Generasi Wujudkan Papua yang Damai

Mata Indonesia, Jayapura – Komitmen untuk memperkuat perdamaian dan kesejahteraan lintas generasi di Tanah Papua kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini