PK Ditolak MA, Mantan Kuasa Hukum Setnov Tetap Dihukum 7,5 Tahun Plus Denda Rp 500 Juta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Upaya mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara merintangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP tak dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

“Amar putusan: tolak,” demikian pernyataan MA, Kamis 2 September 2021.

Perkara nomor: 294 PK/Pid.Sus/2021 itu diadili oleh hakim ketua Suhadi dengan anggota masing-masing Eddy Army dan Ansori dan diputus Rabu, 1 September 2021.

PK ini diajukan oleh Rudy Marjono selaku kuasa hukum Fredrich pada 18 Juni 2021. Fredrich mengajukan PK setelah MA memperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun pidana penjara dari semula 7 tahun penjara. Ia terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus korupsi e-KTP yang Setnov.

Inti permohonan PK yaitu Fredrich mempersoalkan penerapan hukum hingga dirinya divonis bersalah oleh pengadilan sebelumnya. Namun karena ditolak MA, maka Fredrich tetap dihukum 7,5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini