MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 merupakan salah satu amanat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020.
Hal inilah yang mendasari fraksi Golkar menarik dukungan atas pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin menegaskan bahwa Golkar mendukung Pilkada serentak 2024 mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Usai melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi, Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah undang-undang mengenai pilkada secara serentak dilaksanakan di tahun 2024,” kata Azis.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan tujuan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Terlebih saat ini, negara masih dalam pemulihan ekonomi pada masa pandemi.
Menurutnya, sebaiknya pemerintah mengutamakan masalah penyelesaian penyebaran Covid-19 untuk saat ini.
“Daripada harus menguras keringat membahas draf RUU Pemilu yang tentunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekuatan hukum tetap serta final dan mengikat,” kata Azis.
Azis mengatakan bahwa putusan MK sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh atau bersifat final atau mengikat. Hasil putusan MK juga bermakna tidak hanya berlaku bagi satu atau dua pihak, melainkan seluruh masyarakat.
“Tentunya putusan MK sangat kuat dan kita harus mengikuti hasil putusan tersebut,” kata Azis.