Pidana Penjara dalam RKUHP Bukan Prioritas

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEMARANG  – Pidana penjara dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan prioritas. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan kuliah umum bertajuk Proyeksi Pengembanan Ilmu Hukum Pidana Nasional di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes).

”Buku 1 RKUHP dan ini merupakan pengejawantahan dari implementasi hukum pidana modern. Berlandaskan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Maka, meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok tetapi dia tidak merupakan prioritas,” ujar Edward, mengutip dari unnes.ac.id, Senin, 8 Agustus 2022.

Penjelasan itu sekaligus menjawab sikap apriori dan resistensi sebagian masyarakat terhadap RKUHP yang sudah memasuki tahap akhir pembahasan. Sebagian masyarakat beranggapan RKUHP membuka ruang bagi overkriminalisasi oleh pemerintah.

Wamenkumham menuturkan pemahaman mengenai RKUHP harus utuh. Dia menuturkan pemahaman harus melihat penjelasan pada buku 1, yang memuat ketentuan umum sebelum melihat buku 2 yang memuat materi pemidanaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Efisiensi Anggaran ‘Hantam’ Kulon Progo, Pelatihan Kerja untuk Masyarakat Ditiadakan

Mata Indonesia, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terpaksa membatalkan beberapa proyek pembangunan serta meniadakan sejumlah pelatihan kerja pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1/2025.
- Advertisement -

Baca berita yang ini