MATA INDONESIA, SEMARANG – Pidana penjara dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan prioritas. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan kuliah umum bertajuk Proyeksi Pengembanan Ilmu Hukum Pidana Nasional di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes).
”Buku 1 RKUHP dan ini merupakan pengejawantahan dari implementasi hukum pidana modern. Berlandaskan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Maka, meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok tetapi dia tidak merupakan prioritas,” ujar Edward, mengutip dari unnes.ac.id, Senin, 8 Agustus 2022.
Penjelasan itu sekaligus menjawab sikap apriori dan resistensi sebagian masyarakat terhadap RKUHP yang sudah memasuki tahap akhir pembahasan. Sebagian masyarakat beranggapan RKUHP membuka ruang bagi overkriminalisasi oleh pemerintah.
Wamenkumham menuturkan pemahaman mengenai RKUHP harus utuh. Dia menuturkan pemahaman harus melihat penjelasan pada buku 1, yang memuat ketentuan umum sebelum melihat buku 2 yang memuat materi pemidanaan.