Peserta Piala Menpora Divaksin Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, SOLO – Pemain dan ofisial yang tampil di Piala Menpora mendapat vaksinasi Covid-19. Ini dilakukan agar kesehatan semua peserta terjaga.

Kondisi pemain dan ofisial menjadi salah satu elemen penting yang selalu diperhatikan di perhelatan Piala Menpora 2021. Karena itu, protokol kesehatan wajib diterapkan sebelum, selama dan sesudah pertandingan.

Untuk menjaga kondisi pemain dan ofisial, organizing committee (OC) Piala Menpora 2021 telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Salah satunya, wajib melakukan test swab kepada semua pemain dan ofisial pada match day atau hari pertandingan. Di luar itu, OC juga mengupayakan vaksinasi Covid-19.

Selasa 23 Maret 2021,, kegiatan vaksinasi Covid-19 dilakukan pada semua pemain dan ofisial yang berada di grup A, yakni pemain dan ofisial dari Arema FC, Barito Putera, Persikabo 1973, dan PSIS Semarang. Kegiatan vaksinasi itu dilakukan mulai pukul 08.00 hingga sekitar jam 10.00 WIB.

“Betul. Dari awal kami sudah merancang program vaksinasi Covid-19 kepada pemain itu, jauh sebelum turnamen digelar. Kegiatan itu bagian dari kebijakan kami untuk menjaga kondisi semua pemain dan ofisial yang ambil bagian di turnamen Piala Menpora 2021,” kata wakil ketua OC sekaligus Kasatgas Covid-19, Sudjarno, Rabu 24 Maret 2021.

Sudjarno menerangkan, untuk program vaksin bagi klub, pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa pihak. Vaksinasi Covid-19 untuk pemain dan ofisial, akan dilakukan pada dua hari setelah pertandingan pertama pada masing-masing grup. Aturan itu akan berlaku pada semua tim yang berlaga di turnamen pra musim tersebut.

“Prinsipnya bagaimana klub bisa mendapatkan vaksin secara cepat dan aman. Tanpa kecuali. Semua harus mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ini demi kepentingan bersama agar kesehatan selalu terjaga,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini