MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa Rudi S Kamri menilai bahwa pondok pesantren (ponpes) Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor patut diselamatkan namun dengan pertimbangan audit kurikulum.
“Setuju pesantren harus diselamatkan tetapi harus ada audit kurikulum apakah nasioanalis atau mengajarkan radikalis seperti apa yang dilakukan FPI selama ini,” kata Rudi S Kamri di dalam Youtube Kanal Anak Bangsa, Rabu 24 Februari 2021.
Ia menilai bahwa pertimbangan ini didasarkan pada keputusan yang menegaskan bahwa aktivitas FPI sudah dilarang di Indonesia. Mengingat aturan ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Larangan ini juga mengacu pada karakteristik ormas FPI yang tergolong intoleran dan radikal. Maka Rudi menilai bahwa perlu ada akses untuk memeriksa kurikulum yang diajarkan di pesantren tersebut.
“FPI Itu organisasi terlarang karena radikal dan sangat intoleran kementerian agama harus diberi akses untuk audit kurikulum ini apakah ada kurikulum intoleran,” kata Rudi.
Sementara itu pihak PTPN sudah melaporkan Rizieq karena telah menggunakan lahan tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Rizieq disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan. Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.