MATAINDONESIA, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Aceh. Pemerintah Aceh bakal melegalkan poligami atau pernikahan dengan lebih dari satu istri.
Aturan mengenai hal ini diatur di dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VII DPRA. Rencananya, aturan ini akan disahkan menjadi qanun pada September mendatang, jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRA periode 2014-2019.
Draf rancangan qanun tersebut saat ini sedang dikonsultasikan ke Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Draf qanunnya sedang kita konsultasikan dan saat ini saya juga sedang berada di Jakarta untuk keperluan itu,†kata Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, dikutip Sabtu, 6 Juli 2019.
Rancangan Qanun Hukum Keluarga ini, terang Musannif merupakan usulan Pemerintah Aceh, dengan pertimbangan aturan tersebut bisa dijalankan di Aceh sebagai daerah berlandaskan syariat Islam.
Musannif juga mengungkapkan, pelegalan poligami ini baik dilakukan untuk mengatasi masalah nikah siri yang semakin marak terjadi di Aceh.
“Daripada menghindari poligami, antipoligami, tetapi yang terjadi di lapangan justru poligami secara siri,†katanya.