MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus Jiwasraya ternyata pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) April 2019, namun komisi antirasuah tersebut lebih senang menangani kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang lebih mudah.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang baru terpilih beberapa waktu lalu.
Nawawi mengaku memang mencari-tahu penanganan kasus tersebut beberapa hari setelah resmi menjabat komisioner KPK.
“Saat itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah menyerahkan sejumlah data terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya tersebut,” kata Nawawi.
Nawawi menduga saat itu KPK malas menanganinya karena harus membangun kasus dari nol, berbeda dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang relatif lebih mudah.
Menurutnya seperti dilansir tribun, menangani kasus hasil OTT paling gampang, karena bukti-bukti langsung diperoleh.
Sedangkan membangun kasus seperti Jiwasraya relatif merepotkan karena harus mengumpulkan bahan-bahan keterangan dan data yang cukup.
Sekarang kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Agung, Nawawi merasa tidak enak ingin mengambil alihnya. Karena KPK pernah mengabaikannya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menolak bekerja sama dengan KPK untuk menyidik kasus tersebut.