MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin hanya bisa tersenyum pahit mendengar putusan dirinya 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.
Azis menurut hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Nilai sogokannya sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyddin selama empat tahun. ”Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata Hakim.
Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado menjadi penerima suap.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Terdakwa Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Azis sebagai terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan
Sementara itu, yang meringankan terdakwa, ia tak pernah menjadi hukuman dan memiliki tanggungan keluarga.