MATA INDONESIA, JAKARTA – Perlawanan sudah sepatutnya dilakukan apabila masyarakat terancam oleh eksistensi kelompok separatis dan teroris (KST) Papua. Memberikan perlindungan bagi masyarakat merupakan suatu upaya yang terus dilakukan untuk tetap menjaga keamanan di Tanah Papua. Hal ini tidak lepas dari adanya ancaman dari KST Papua yang berpotensi mencipatakan kondisi yang tidak stabil.
Meski serangan kelompok separatis dan teroris (KST) Papua kerap menggunakan senjata dan menimbulkan korban bukan berarti metode pendekatan lainnya terpaksa diabaikan. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai jika KST Papua sudah menggunakan senjata, maka perlawanan juga harus diberikan oleh aparat keamanan.
“Yang berhak menggunakan senjata adalah aparat dan itu tujuannya untuk menjaga masyarakat dan mempertahankan NKRI. Jika ada pihak dengan senjata melawan pemerintah dan menembak masyarakat maka sudah tugas aparat untuk melawan,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Rabu 16 Februari 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan jika selama bertugas di wilayah Papua bukan untuk memerangi kelompok separatis tersebut. Namun apabila terjadi serangan kepada kepolisian, maka pihaknya perlu untuk melindungi diri.
“Kontak senjata yang terjadi aparat kepolisian itu posisinya diserang, tentu terjadinya kontak tembak karena situasi aparat kita,” kata Ramadhan.
Namun, ia menyebut bahwa upaya preemtif dan preventif tetap dilakukan selama bertugas di Tanah Papua.
Adapun, Kombes Ahmad Ramadhan juga mengatakan jika kontak tembak itu sebagai wujud perlindungan diri. Bukan untuk menyerang.