MATA INDONESIA, SERGAI – Nasib apes harus diterima oleh seorang pria berinisial TS. Warga Serdang Berdagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) ini tewas mengenaskan usai dianiayai penghuni sel tahanan.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2020 dini hari. Saat itu terjadi keributan dan ketika dicek petugas, TS ditemukan sudah tergeletak di dalam sel tahanan.
“Tersangka kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 WIB nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya diautopsi di RS Bhayangkara Medan,” ujarnya, Minggu 27 September 2020.
Robinson juga mengungkapkan bahwa pengeroyokan tersebut dilakukan oleh 17 tahanan karena mereka kesal dengan ulah TS. Pengeroyokannya dilakukan dengan tangan kosong.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri,” katanya.
Kini, ke-17 tahanan itu telah dipisah selnya. Polisi pun masih mendalami persoalan pengeroyokan ini.
Sebagai informasi, pada Jumat, 25 September 2020, TS ketahuan memerkosa anak gadisnya sendiri. Sebelum dimasukan ke penjara, ia sempat menjadi bulan-bulanan massa. Namun, nyawanya tertolong usai dilindugi kepala desa setempat.
Selanjutnya, polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan TS sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) ,(2), (3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.