MATA INDONESIA, ACEH -Â Pemerintah Aceh telah menetapkan tanggal 26 Desember menjadi hari libur bagi seluruh masyarakat, khususnya para pekerja.
Penetapan libur ini diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019, tertanda tangan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
“Libur ditetapkan untuk memperingati Gempa dan Tsunami Aceh tahun 2004,” ujar Kabiro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Kamis 19 Desember 2019.
Ia mengatakan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh tersebut harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
“Pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya
Ia mengatakan, keputusan gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan.