Peringati HUT Bhayangkara, Polri Sumbang 29 Ribu Kantong Darah ke PMI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, sejumlah aksi sosial dilakukan oleh Polri dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-74. Kali ini, selain sembako Polri menyumbangkan ribuan kantong darah ke Palang Merah Indonesia (PMI).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, giat donor darah ini merupakan intruksi langsung Kapolri Jenderal Idham Azis yang dituangkan dalam surat telegram Nomor ST/1127/KRP./2020.

Salah satu isinya adalah perintah kepada para Kasatker dan Kasatwil untuk donor darah lewat koordinasi dengan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) di wilayahnya masing-masing.

Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menerapkan jaga jarak atau physical distancing guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Hasil donor darah serentak yang dilakukan 34 Polda serta 500 Polres seluruh Indonesia menghasilkan sebanyak 29.722 kantong darah. Ini sekaligus membantu memenuhi kekurangan stok darah PMI di masa pandemi Covid-19,” ujar Argo dalam keterangannya, Selasa 30 Juni 2020.

Argo menyebut, satu kantong darah dapat menyelamatkan tiga nyawa lantaran dapat dipecah menjadi tiga komponen. Yaitu sel darah merah, plasma, dan trombosit.

PMI sendiri mengalami kekurangan rata-rata sekitar 900 ribu kantong darah per tahun untuk memenuhi kebutuhan transfusi di berbagai rumah sakit. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia Maret 2020 lalu, stok darah di PMI semakin berkurang.

“Hal ini karena jumlah pendonor mandiri yang datang ke PMI menurun sejak diberlakukannya protokol kesehatan. Masyarakat yang rutin mendonorkan darahnya khawatir untuk keluar rumah di tengah pandemi yang kian meluas,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini