MATA INDONESIA, JAKARTA – Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI) melaporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait ceramah lawasnya yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Dalam video tersebut, UAS menyebut ada jin kafir yang bersemayam dalam salib. Ucapan itu yang melatarbelakangi PPGI melaporkan ustaz lulusan Maroko itu ke polis, tapi ditolak.
“Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi. Tapi kami kecewa kami ditolak. Melaporkan Ustaz Abdul Somad pernyataannya yang sampai saat ini masih beredar di media sosial,” ujar ketua PPGI, Maruli Tua Silaban.
Video ceramah tersebut beredar di YouTube pada 2019 lalu. Maruli menyebutkan, ceramah UAS bisa mengganggu toleransi umat beragama di Indonesia.
“Kami harus menghadirkan dua bukti, menurut kami perbuatan UAS itu telah memenuhi syarat karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain,” katanya.
“Video itu dia berkata bahwa di salib ada jin. Jin itu adalah jin kafir. Dia seolah-olah mengolok-ngolok agama kristiani,” ucapnya.
UAS dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP jo Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).