MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) 2021 segera dicairkan secara bertahap. Adapun, pencairan akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
“THR ini akan dibayarkan mulai dari 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Presiden Joko Widodo, Kamis 29 April 2021.
Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan adanya kategori PNS yang tidak mendapatkan THR 2021.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerma Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sementara PNS yang bisa mendapatkan THR 2021 dan gaji ke-13 yaitu meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Adapun aparatur negara meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Selain itu, untuk kategori pensiunan meliputi pensiunan PNS, Polri, TNI dan pejabat negara.