Perhatian, Ini Ketentuan PNS yang Tidak Mendapatkan THR

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) 2021 segera dicairkan secara bertahap. Adapun, pencairan akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

“THR ini akan dibayarkan mulai dari 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Presiden Joko Widodo, Kamis 29 April 2021.

Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan adanya kategori PNS yang tidak mendapatkan THR 2021.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerma Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sementara PNS yang bisa mendapatkan THR 2021 dan gaji ke-13 yaitu meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Adapun aparatur negara meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Selain itu, untuk kategori pensiunan meliputi pensiunan PNS, Polri, TNI dan pejabat negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini