MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk mempercepat cakupan vaksin dosis ketiga atau booster, pemerintah dianjurkan menetapkan persyaratan pelaku perjalanan domestik harus sudah mendapat suntikan ketiga.
Usulan itu diunggah epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono melalui pesan yang dilihat, Jumat 11 Februari 2022.
“Demi menjaga momentum tingkat imunitas penduduk Indonesia yang cukup tinggi,” ujar Pandu.
Saat ini, cakupan booster baru 3,24 persen saja, padahal booster disebut cukup efektif menghadang penularan Covid-19 varian omicron.
Saat ini, pelaku perjalanan domestik terutama dengan pesawat terbang hanya disyaratkan vaksinasi dosis kedua.
Selain itu ditambah dengan hasil negatif antigen 24 jam sebelumnya.