Percaya atau Tidak, Sesuai Keppres Gaji Menteri Hanya Rp 5 Juta-an Saja

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - 34 Menteri kabinet Indonesia Maju telah dilantik Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu 23 Oktober 2019. Banyak yang bertanya, apa sih untungnya jadi menteri? Berapa gajinya?

Mungkin Anda berpikir, jadi menteri tentu adalah salah satu jalan untuk menjadi tajir. Gaji menteri konon disebut-sebut bisa mencapai miliaran setiap bulan. Eitsss, tidak begitu faktanya.

Perlu Anda tahu, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, menteri negara menerima gaji pokok hanya sebesar Rp 5.040.000 saja per bulan.

Sementara untuk tunjangan, berdasarkan keppres tersebut, menteri menerima sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya. Total keseluruhan jika digabung mencapai Rp 18.648.000 per bulan.

Ehhh, tapi jumlah itu belum keseluruhan ya. Angka tersebut tidak termasuk dana operasional hingga kinerja, termasuk juga protokoler.

Meski tak disebut secara rinci, perkiraan dana taktis menteri negara bisa mencapai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta loh! Wow, lumayan juga ya.

Tak hanya mendapat gaji, tunjangan atau dana taktis saja, menteri juga menerima fasilitas super mewah seperti rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan, dan lainnya.

Kamu berminat jadi menteri, suatu saat nanti?

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini