Peradilan Militer Dinilai Tepat Tangani Kasus Penyiraman Air Keras

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta — Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang kini dilimpahkan ke peradilan militer menuai perhatian luas dari publik. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati, terutama apabila melibatkan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menegaskan bahwa perkara ini memiliki kompleksitas tinggi karena tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana berat, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara. “Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan perkara yang sangat sensitif karena tidak hanya menyangkut tindak pidana berat, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik, eksistensi institusi militer, serta sistem peradilan di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dari kepolisian ke Polisi Militer merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum. “Pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Polisi Militer merupakan langkah yang sah dan lazim secara hukum, terutama apabila terduga pelaku merupakan anggota TNI aktif,” katanya.

Lebih lanjut, Selamat mengingatkan bahwa dalam sistem hukum nasional terdapat empat lingkungan peradilan yang diakui secara konstitusional, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Masing-masing memiliki kewenangan serta mekanisme yang berbeda. “Peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, sehingga proses hukum terhadap prajurit aktif memang menjadi kewenangan lembaga tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk tidak membandingkan secara sederhana antarlingkungan peradilan. Ia menegaskan bahwa seluruh sistem peradilan memiliki kedudukan yang setara di mata hukum. “Jika pelaku adalah militer aktif, maka secara hukum wajib diproses melalui peradilan militer, kecuali terdapat unsur pelaku dari kalangan sipil yang memungkinkan diterapkannya mekanisme koneksitas,” tambahnya.

Selamat juga memastikan bahwa hak korban tetap terlindungi dalam proses ini. Ia menyebut bahwa peradilan militer tetap memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kesaksian dalam persidangan. Selain itu, pelimpahan perkara ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah bekerja sesuai kewenangannya masing-masing.

Terkait dinamika yang berkembang, ia menilai proses hukum tetap berjalan meskipun terdapat kendala, termasuk apabila saksi belum memberikan keterangan. “Sistem peradilan tidak dapat berhenti hanya karena satu pihak tidak kooperatif,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kecepatan penanganan perkara di lingkungan militer sebagai bentuk respons institusional yang serius. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi dalam persidangan dapat dibuka ke publik, terutama jika berkaitan dengan aspek sensitif.

“Yang terpenting adalah memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan keberpihakan nyata kepada korban, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini