JAKARTA — Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan komitmen kuat terhadap kesejahteraan rakyat melalui kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen.
Kebijakan tersebut diyakini mendatangkan manfaat besar yang kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pemberdayaan sosial.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menegaskan bahwa hasil dari kebijakan penyesuaian PPN itu telah dimanfaatkan untuk berbagai program strategis.
Program tersebut meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, serta Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Selain itu, subsidi listrik, LPG 3 kg, BBM, dan pupuk turut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Pada tahun 2023, pemerintah mengalokasikan Rp 269,59 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi. Semua itu berasal dari pajak yang dikumpulkan demi kepentingan rakyat,” ujar Dwi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa pajak, termasuk PPN, merupakan instrumen penting dalam pembangunan.
Dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, ia menjelaskan bahwa kebijakan PPN berbasis prinsip keadilan dan gotong-royong.
“Keadilan terlihat dari bagaimana masyarakat mampu membayar pajak sesuai kewajibannya, sementara kelompok yang tidak mampu mendapatkan perlindungan dan bantuan.
Prinsip tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam mendukung warganya,” ungkap Sri Mulyani.
Ia juga menyoroti pengecualian PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan yang tetap diberlakukan.
Sebaliknya, penyesuaian tarif hanya berlaku untuk barang mewah, seperti makanan premium, layanan VIP, dan pendidikan berstandar internasional.
“Hasilnya digunakan untuk mendukung berbagai program sosial yang mayoritas dinikmati oleh rumah tangga menengah ke bawah,” tuturnya.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, turut mendukung kebijakan tersebut.
Ia menilai penyesuaian PPN 1 persen selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk pemerataan pembangunan.
“Kenaikan ini diberlakukan pada barang mewah yang dikonsumsi kalangan atas. Dengan demikian, mereka yang mampu memberikan kontribusi lebih besar kepada negara,” jelas Adies.
Ia juga menambahkan bahwa pajak dari kelompok mampu ini akan digunakan untuk mendanai program-program sosial yang memperkuat ekonomi rakyat.
Kebijakan penyesuaian PPN 1 persen tidak hanya mendukung pembangunan nasional, tetapi juga memastikan manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat luas.