Penyanyi Raisa Meriahkan Acara Perpisahan Greysia Polii

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyanyi Raisa akan memeriahkan acara perpisahan Greysia Polii yang memutuskan gantung raket pada 12 Juni atau bertepatan dengan final Indonesia Masters 2022 di Istora Senayan.

Sebuah acara perpisahan bertajuk ‘Testimonial Day Greysia Polii’ digelar untuk menghormati Greysia Polii sebagai salah satu pebulutangkis andalan Indonesia.

30 tahun berkarir di dunia bulu tangkis, merupakan sebuah tonggak pencapaian yang tak mungkin bisa diraih tanpa upaya, pengorbanan, serta komitmen yang luar biasa dan tanpa henti. Demikianlah Greysia Polii telah mendedikasikan hidupnya kepada cabang olahraga yang sudah mendarah daging di Indonesia ini.

Selama 30 tahun berkiprah di dunia bulu tangkis, 19 tahun di antaranya dilewati Greysia dengan berjuang sebagai atlet nasional di bawah bimbingan Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Untuk itulah PBSI lewat acara ini juga ingin ikut merayakan dan mengapresiasi kontribusi Greysia yang telah mewakili dan mengharumkan nama Indonesia di berbagai kompetisi bulutangkis di dunia.

Prestasi Greysia termasuk komplet. Di ajang multievent, Ia mampu meraih medali emas Multievent dari mulai SEA Games, Asian Games hingga puncaknya di Olimpiade Tokyo 2020 lalu.
Rangkaian kisah jatuh bangunnya sebagai atlet profesional, tidak akan ditutup oleh Greysia hanya dengan menggantungkan raket. Walau sudah berhenti bertanding, Greysia tetap akan meneruskan sepak terjangnya mewakili Indonesia dalam dunia bulutangkis.

Sebagai Ketua Komisi Atlet di Badminton World Federation (BWF), Greysia tak ingin mimpi keberhasilan berhenti pada dirinya. Dia mempunyai misi untuk membantu para atlet bulu tangkis meraih mimpi mereka dan mendukung kebutuhan mereka saat bertanding dalam berbagai kompetisi internasional. Ini juga merupakan pesan yang Greysia ingin sampaikan melalui acara ini.

Waktu pelaksanaan acara yang bertepatan dengan final Indonesia Masters 2022, bukanlah tanpa alasan. Gelar Indonesia Master 2020 yang diraihnya bersama pasangan gandanya yang terakhir, Apriyani Rahayu, merupakan momen yang sangat bermakna bagi Greysia. Sebuah kemenangan dalam ajang bergengsi yang diraih di negara sendiri dan langsung di hadapan rakyat Indonesia yang mendukungnya.

“Tidak ada kata lain selain mengucap syukur dengan apa yang sudah saya dapatkan selama ini. Cukup mungkin kata yang tepat bagi saya sekarang,” kata Greysia.

Acara ini akan dimeriahkan oleh penampilan memukau dari Raisa. Selain itu, akan ada beberapa Exhibition Match yang menghibur, bersama rekan-rekan atlet baik dari dalam maupun luar negeri. Di Exhibition Match inilah Greysia akan memainkan laga terakhirnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman. Kebijakan penyesuaian PPN 1% juga telah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwakebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompokberpendapatan rendah. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalahpembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti makanan danobat-obatan, yang tetap mempertahankan prinsip keadilan sosial. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Pemerintahakan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuktiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketigakomoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atauMinyaKita. Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah(DTP) atas kenaikan tarif PPN...
- Advertisement -

Baca berita yang ini