Penuturan Saksi Ahli Soal Pasal Pidana yang Menjerat Habib Rizieq

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab dilanjutkan pada Jumat 8 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana.

Saksi ahli tersebut adalah Eva Achjani Zulfa. Ia menjelaskan perihal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurutnya, pasal yang dipakai polisi untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka, seperti Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat, yang mana konteks pejabat itu ialah pejabat pemerintahan dan pejabat hukum atau pidana. Adapun pasal itu bisa berhubungan pula dengan Pasal 93 tentang kekarantinaan.

“Sebabnya, kata-kata dalam Pasal 93 setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis,” kata Eva di Jakarta.

Ia menjelaskan lebih lanjut, Pasal 93 yang berisi tentang kekarantinaan kesehatan, yang mana karantina kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah, baik darat maupun laut. Adapun pengertian karantina kesehatan itu, sejatinya harus dijelaskan oleh ahlinya yakni ahli epidemiologi.

Eva menilai, kondisi kekarantinaan ini berkaitan dengan aturan pemda. Dalam hal ini, karantina kesehatan masuk kategori Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang sudah ditetapkan pemda, yakni DKI Jakarta.

“Jadi ada keterkaitan dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan gubernur, kita PSBB artinya kita dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan,” ujarnya.

“Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteksnya membawa Pasal 93 berkaitan dengan 216 dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan 2 tindak pidana, tidak patuh Protkes dan menyebabkan Kedaruratan Kesehatan,” kata dia menambahkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini