Penunjukan Wamen sebagai Komisaris BUMN Optimalisasi Akses dan Keuntungan Strategis Lainnya

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyatakan bahwa kehadiran Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di perusahaan BUMN tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa keuntungan strategis. Menurutnya, para Wamen memiliki kelebihan dalam akses, jejaring, dan kekuatan untuk mendorong sinkronisasi kebijakan, yang dibutuhkan dalam memperkuat tata kelola korporasi negara.

“DPR RI sangat memahami bahwa wamen yang duduk sebagai komisaris memiliki kelebihan akses, jejaring, dan daya dorong kebijakan.” ujar Mufti Anam

Sejauh ini, beberapa Wakil Menteri telah menduduki posisi sebagai komisaris. Di antaranya adalah Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang menjabat sebagai Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat yang menjadi Komisaris di PLN Energi Primer Indonesia.

Penunjukan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai prinsip tata kelola perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK.

“Sampai hari ini, dalam Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear,” tegas Hasan dalam keterangan pers di Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam pertimbangan putusan terdapat catatan mengenai etika jabatan, secara hukum tidak ada larangan eksplisit. “Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat, silakan. Itu hak konstitusional warga,” ujarnya.

Hasan juga menegaskan bahwa peraturan yang berlaku memperbolehkan Wamen merangkap jabatan, berbeda dengan larangan bagi menteri penuh. “Kalau anggota kabinet, Kepala PCO, memang nggak boleh. Menteri Sekretaris Negara juga nggak boleh. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” pungkasnya.

Ia menutup dengan menegaskan kembali bahwa dalam putusan MK tersebut, “tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini