MATA INDONESIA, JAKARTA – Penumpang berusia di 6-17 tahun yang sudah mendapat vaksin dosis dua tak wajib membawa hasil tes Covid-19 saat hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi membenarkan bahwa SE tersebut sudah berlaku di Bandara Soekarno-Hatta. ”Iya, sudah berlaku,” kata Holik, Kamis 21 April 2022.
Peraturan bagi penumpang khusus rute domestik tersebut telah berlaku di Bandara Soekarno-Hatta mulai 19 April 2022. “Berlaku (sejak) 19 April,” kata Holik.
PPDN (pelaku perjalanan luar negeri) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua bebas terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Tetapi wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua
Sementara itu, peraturan yang mengatur soal tes Covid-19 bagi penumpang berusia 17 tahun ke atas aturannya ada dalam SE yang berbeda. Yakni SE Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Berdasar kedua aturan itu, penumpang pesawat domestik dari Bandara Soekarno-Hatta yang sudah mendapat vaksin booster tak perlu membawa hasil tes Covid-19.
Sementara itu, penumpang domestik usia di atas 17 tahun yang baru divaksinasi Covid-19 dosis kedua wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.