Penjualan Properti Naik 20 Persen, Imbas Insentif PPN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang digagas pemerintah selama pandemi covid-19 ini terlihat jelas hasilnya. Sepanjang tiga bulan pertama sejak Maret-Mei 2021 penjualan properti naik sekitar 20 Persen.

Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta, Arvin F Iskandar mengatakan pada bulan pertama pemberlakuan insentif PPN, yaitu Maret, kenaikan penjualan berkisar 30-40 persen. Masuk bulan kedua, rata-rata kenaikan penjualan 10 persen.

Saat ini pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Lalu, mendiskon 50 persen untuk segmen harga Rp 2-5 miliar per unit.

Langkah pemerintah menanggung PPN itu berlaku untuk rumah yang sudah jadi (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021.

“Hanya diberikan untuk pembelian satu unit dan tidak boleh dijual dalam satu tahun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ketentuan insentif PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. PMK itu berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Sementara itu, kata Arvin Iskandar, insentif PPN perlu dilengkapi dengan kemudahan persetujuan (approval) perbankan bagi konsumen yang mengurus KPR/KPA.

Kemudahan persetujuan bank itu diharapkan untuk properti yang mendapat insentif PPN maupun yang tidak mendapat insentif PPN. Tentu dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian bank.

“Kami memerlukan kecepatan approval bank, selain cepat juga kami harapkan lebih fleksibel,” katanya.

Dia menambahkan, kecepatan approval tadi mampu menggerakkan sektor properti dan tentu saja perekonoian secara luas. “Kami juga berharap durasi insentif PPN diperpanjang menjadi satu tahun. Kalau itu terjadi, kami bersyukur,” ujarnya.

Bagi Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, selain diperpanjang durasinya, insentif PPN juga perlu diperluas cakupannya. Hal itu salah satunya merujuk dari dampak implementasi insentif PPN sepanjang kuartal I-2021.

“Kebijakan penghapusan atau pengurangan PPN untuk rumah ready stock yang dimulai sejak 1 Maret 2021 berdampak positif bagi penjualan rumah ready stock. Hal ini tergambar dari peningkatan sebesar 661,0 persen selama Q1-2021, meskipun kebijakan ini baru berjalan satu bulan,” katanya.

Ali Tranghanda menjelaskan, beberapa pengembang besar yang memiliki rumah ready stock mencatat peningkatan penjualan. Sebagian pengembang mempercepat pembangunan rumahnya melalui unit pre-cast untuk mengejar batas waktu siap huni sampai 31 Agustus 2021. Di sisi lain, Ali Tranghanda mengingatkan tentang rumah indent.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini