MATA INDONESIA, JAKARTA – Jika kini kita sulit menjumpai pedagang terompet menjelang pergantian tahun 2019 ke 2020, biang keroknya bisa saja sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang mengeluarkan larangan bagi warganya meniupnya pas pukul 00.00 WIB nanti. Namun mereka tidak memikirkan solusi kehilangan penghasilan saudara-saudara kita itu.
Mereka menilai itu bukan budaya kita. Sejumlah pemerintah daerah bukan sekarang mengimbau tetapi mengeluarkan surat edaran bahkan di Aceh pemerintah daerahnya menurunkan Satpol PP dan petugas lembaga pelaksanaan syariat Islam, Wilayatul Hisbah untuk melaksanakan imbauan tersebut.
Parahnya banyak pemerintah daerah dalam surat edarannya tidak mengusulkan kegiatan lain yang bisa memberi masukan pengganti bagi pengrajin terompet tersebut.
Berikut daerah-daerah yang membuat pengrajin terompet tahun baru 2019 kehilangan penghasilan seperti;
1. Kota Banda Aceh
Menurut Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman larangan meniup terompet tersebut diimbau dan diserukan setiap tahun dengan alasan meniup terompet bertentangan dengan syariat Islam. Kepala daerah itu bahkan melarang perayaan pergantian tahun dan meminta masyarakat mematuhinya. Apalagi mereka mengerahkan seluruh petugas Satpol PP dan WH untuk mengawal imbauan tersebut.
2. Tanjungpinang
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga melarang perayaan tahun baru bagi warganya. Wali Kota Tanjungpinang Syahrul juga mengeluarkan surat edaran melarang perayaan tersebut. Seperti halnya Wali Kota Banda Aceh, Syahrul menilai perayaan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat daerah setempat. Sebagai penggantinya, Pemkot Tanjungpinang meminta masyarakatnya untuk menggelar doa bersama. Tidak ada upaya memikirkan pengrajin terompet yang kehilangan mata pencaharian.
3. Kabupaten Sambas
Bupati Sambas, Kalimantan Barat Atbah Romin Suhaili sudah mengeluarkan surat edaran Nomor : 100/289/Tupem A, yang ditandatanganinya 26 Desember 2019. “Kami melarang warga melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kurang bermanfaat sehingga dapat menggangu keamanan dan ketertiban umum,” kata Atbah, Senin 30 Desember 2019.
Menurut dia, mengisi malam pergantian tahun baru cukup berkumpul bersama keluarga di rumah dengan memanjatkan doa, renungan dan introspeksi diri hingga menentukan resolusi. Khusus masyarakat yang beragama Islam melakukan doa, dzikir, shalawat dan tahlil bersama pada malam pergantian tahun, di masjid-masjid setempat.
4. Kabupaten Bogor
Bupati Ade Yasin juga mengeluarkan surat edaran serupa, termasuk meniup terompet pada malam pergantian tahun nanti.
Surat Edaran itu dikirim ke kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat serta kepala keluarga.
Menurut Ade Yasin, surat edaran itu dimaksudkan agar pimpinan di lembaga tersebut mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasi yang ada di Kabupaten Bogor. Seperti halnya kepala daerah lainnya, surat edaran tersebut tidak menyinggung hilangnya nafkah para perajin dan penjual terompet malam tahun baru.
5. Kota Sukabumi
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi juga melakukan hal yang sama. Mengeluarkan edaran Wali Kota Sukabumi pada 23 Desember 2019 yang melarang warganya menyalakan petasan, kembang api dan meniup terompet.
Dia mengundang hanya Masyarakat Sukabumi yang beragama Islam mengikuti tabliq akbar yang diselenggarakan di Masjid Agung Sukabumi, ba’da Isya atau sekitar pukul 19.30 WIB.