Pengumuman! Kecamatan dan Desa di DIY Berubah Nama

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Nama kecamatan di kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2020 bakal berubah nama. Hal itu diinformasikan oleh Humas Pemda DIY melalui akun instagram @humasjogja beberapa waktu lalu.

“Pemda DIY akan merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan desa di wilayah DIY pada tahun 2020 guna menjalankan amanat UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY,” tulis akun instagram @humasjogja, Jumat 29 November 2019.

Nantinya perubahan nomenklatur kecamatan dan desa itu akan diikuti dengan perubahan identitas penanda atau papan nama di kantor kecamatan maupun desa. Papan nama tersebut akan diubah dengan nomenklatur baru seusai amanat UU Keistimewaan DIY.

“Nantinya kecamatan yang berada di tingkat kabupaten akan berubah menjadi kapanewon, sedangkan kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta akan berubah menjadi kemantren. Untuk pejabatnya yakni camat akan berganti menjadi panewu,” katanya.

Di samping itu penyebutan desa juga akan berganti menjadi kalurahan. Kepala Desa akan menjadi lurah dan Sekretaris Desa akan menjadi carik. Untuk kelurahan yang berada di Kota Yogyakarta tidak akan berganti nama,” lanjut @humasjogja.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengatakan sekarang ini tengah disusun Perda di tingkat Kabupaten dan Kota. Penyusunan Perda itu dimaksudkan untuk merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan dan desa di DIY.

“Sekarang sedang bikin Perda Kabupaten-kabupaten. Kan (perubahan nomenklatur kecamatan dan desa) sesuai dengan Perda Keistimewaan,” kata Sultan kepada wartawan di Kepatihan Kantor Gubernur DIY.

Sultan berharap pemerintah Kabupaten dan Kota di DIY segera merampungkan Perda yang mengatur perubahan nomenklatur kecamatan dan desa. Ia berharap Perda itu selesai akhir tahun ini.

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini