Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, BKPSDM Karawang Minta Pemerintah Bersikap Bijak

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG – Isu penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 menjadi ‘pekerjaan rumah’ Pemerintah Kabupaten Karawang. Pasalnya tenaga honorer yang ada di Pemkab Karawang kurang lebih mencapai 15.000 orang. 70 persennya adalah tenaga pendidik. Sedangkan jumlah ASN di Karawang hanya berjumlah 9.859 orang.

”Wacana penghapusan (honorer) sejauh ini belum ada informasi resmi kepada kami. Tapi jika benar terlaksana, pemerintah pusat sebaiknya memikirkan secara matang,”  kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, Jumat 4 Februari 2022.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin

Menurut Jajang, tenaga honorer sangat dibutuhkan. Apalagi mayoritas adalah tenaga pendidik yang menjadi salah satu core utama pelayanan publik.

”Selain pelaksana kebijakan publik dan pemersatu bangsa, ASN juga melaksanakan pelayanan publik. Ada beberapa pelayanan mendasar yang tidak bisa ditunda seperti pendidikan dan kesehatan” katanya.

Dalam manajemen PPPK ada klausul yang menjelaskan bahwa ke depan hanya ada PNS dan PPK. Tetapi untuk menempuh itu mesti melalui mekanisme penerimaan dan itu sifatnya tidak otonom. ”Dari PP 49/2018 ketentuan itu memang sudah tercantum.  tapi pelayanan masyarakat harus nomor satu. Kalau kita tidak bisa menyediakan pegawai, nanti mungkin pelayanannya akan terhambat,” katanya.

Sementara, tingkat Pegawai ASN yang pensiun dalam tiga tahun terakhir di Kabupaten Karawang mengalami kenaikan yang signifikan. Yaitu mencapai 500 orang. Prediksinya  akan terus meningkat.

Ia juga mengimbau kepada tenaga honorer di Kabupaten Karawang agar tetap tenang, dan tetap fokus melaksanakan pelayanan publik.

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mewacanakan penghapusan tenaga honorer di 2023. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pasal 96, yakni melarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, jadi nantinya yang bekerja di instansi pemerintah adalah pegawai berstatus ASN dan PPPK saja.

Reporter: Rizky Aulia 

 

1 KOMENTAR

  1. Bikin aturan mah gampang ! Tapi pelaksana dilapangan dibikin koleb ! Misal klu dulu pemerintah daerah tidak mengangkat tenaga honorer ‘ siapa yg membantu terlaksananya roda pemerintah ? Kira kira di setiap daerah mampu gak ? Kwalahan gak dalam melayani masyarakat ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Heboh Oknum Pejabat Pajak KPP Minyak dan Gas Bumi Diduga Peras Wajib Pajak, Ini Kata Pengamat

Jakarta - Beredar kabar isu dugaan mafia perpajakan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi di Jakarta....
- Advertisement -

Baca berita yang ini