Pengelolaan Sumber Daya Air Bantu Entaskan Kemiskinan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Terpadu diharapkan dapat mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem. Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga mengatakan pengelolaan tersebut perlu dilaksanakan secara menyeluruh, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Hal tersebut akan mendorong terciptanya Ketahanan Air Nasional dan menjamin ketersediaan sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan air nasional, termasuk kebutuhan air masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk mendukung mata pencaharian,” katanya.

Pemerintah melalui Dewan Sumber Daya Air Nasional mengadakan Sidang Pleno pertama di tahun ini pada Selasa 1 Maret 2022 dan dipimpin oleh Menko Airlangga selaku Ketua Dewan SDA Nasional.

Dalam Sidang Pleno Dewan SDA Nasional Tahun 2022 tersebut, dihasilkan beberapa ketetapan yakni mengenai Pengesahan 4 Rekomendasi Dewan SDA Nasional terhadap Isu Strategis yang terdiri dari penanganan masalah pesisir/pantai, khususnya pantai utara pulau jawa.

Lalu, strategi pengelolaan SDA dalam mendukung peningkatan produksi pangan berkelanjutan kemudian dukungan SDA untuk Program Pengembangan Food Estate, serta pembangunan prasarana SDA di tengah pandemi covid-19.

“Harapannya materi substansi yang telah disepakati dan sudah diputuskan dalam Sidang Pleno ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak Presiden, sehingga dapat segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh seluruh stakeholders sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ujarnya.

Airlangga berharap para pihak terkait diharapkan dapat saling bersinergi dalam penyelenggaraan kegiatan atau program pengelolaan SDA, sehingga hasilnya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Bapak Presiden mengarahkan agar pengelolaan SDA ini juga bisa dihubungkan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem, misalnya dengan membangun sumur-sumur,” katanya.

Mengingat mendesaknya kebutuhan akan dasar hukum untuk implementasi pengelolaan SDA terpadu dan berkelanjutan, tentunya perlu didorong percepatan penerbitan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Terkait transisi energi, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan cukup besar yang dapat lihat dari banyaknya sungai, bendungan, serta tampungan-tampungan air lainnya, yang dapat dimanfaatkan untuk penyediaan air baku dan menjadi sumber energi terbarukan dalam rangka mendukung ekonomi hijau dan biru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini