Pengelola Mal Minta Relaksasi Usai Berakhirnya PPKM Darurat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah selama PPKM Darurat, pusat perbelanjaan bisa tetap beroperasi seperti biasa yaitu dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Alphonzus menilai kebijakan operasional seperti yang diterapkan ketika PPKM mikro telah efektif. Hal ini terlihat dari jumlah kasus Covid-19 dalam 5 bulan pertama 2021 yang terkendali dan diikuti dengan perekonomian yang masih bergerak positif.

Alphonzus berpendapat penyebaran wabah Covid-19 kali ini berbeda dengan tahun lalu karena telah masuk ke tingkat mikro, yakni di lingkungan masyarakat dan komunitas kecil. Karena itu, dia menyarankan agar pusat perbelanjaan tetap beroperasi.

“Penanganan harus lebih berbasis mikro. Berdasarkan hal tersebut maka pusat perbelanjaan tidak seharusnya kami diminta untuk tidak beroperasi,” katanya.

Selain meminta pemerintah mengembalikan kebijakan seperti pada masa PPKM mikro, Alphonzus juga mengusulkan pengurangan sejumlah beban yang masih harus ditanggung pengelola ketika tidak beroperasi.

Adapun sejumlah kebijakan yang bisa diambil demi mengurangi beban selama PPKM Darurat yakni peniadaan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas; penghapusan sementara PBB, pajak reklame dan retribusi lainnya yang bersifat tetap; subsidi upah pekerja sebesar 50 persen, dan penegakan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.

Alphonzus mengatakan pengelola pusat perbelanjaan menghadapi situasi yang lebih sulit pada 2021 karena beroperasi tanpa dana cadangan setelah berupaya bertahan pada 2020.

Dia mengatakan kondisi usaha pada 2021 masih dalam posisi defisit meski semester I/2021 performa cenderung lebih baik dari pada 2020.

“Kami harus banyak membantu para penyewa dengan kebijakan biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama PPKM Darurat. Karena itu, kami harap pemerintah dapat segera memberikan perhatian dan dukungan kepada pusat perbelanjaan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peningkatan Infrastruktur di Bali Bukti Komitmen Indonesia Siap Selenggarakan WWF 2024

World Water Forum Ke-10 di Bali pada 18-24 Mei 2024 diharapkan akan menghasilkan berbagai solusi masalah air termasuk sanitasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini