JAKARTA, Minews – Badai hukum yang melanda mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak sekadar bergulir di meja hijau. Di ruang siber, pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) telah bergeser menjadi arena pengadilan jalanan (trial by mob). Ironisnya, sasaran amuk netizen kerap kali melebar melampaui figur pejabat bersangkutan, menyasar hingga ke ranah paling privat: istri, kerabat, dan anak-anak yang tidak memiliki keterlibatan hukum secara langsung.
Fenomena ini membunyikan alarm darurat tentang erosi etika berinternet di Indonesia, di mana batas antara kontrol sosial terhadap pejabat publik dan persekusi terhadap keluarga kian kabur. Asas hukum pidana universal menegaskan prinsip pertanggungjawaban pidana bersifat personal (actus reus dan mens rea melekat pada individu pelaku). Namun, prinsip fundamental ini kerap diabaikan di rimba media sosial.
Seiring bergulirnya proses hukum Febrie Adriansyah—yang baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan— kehidupan pribadi Febrie dieksploitasi oleh akun-akun anonim. Ruang privasi yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang runtuh seketika di bawah tekanan jempol warganet yang haus sensasi.
Praktik pengulitan digital (doxing) dan penghukuman sosial (social punishment) ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi anggota keluarga yang notabene tidak memegang jabatan publik dan tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan orang tua atau pasangan mereka.
Pengamat media sosial dan digital, Tuhu Nugraha, menilai bahwa maraknya fenomena netizen menguliti keluarga terduga pelaku korupsi menunjukkan paradoks dalam partisipasi publik digital. Di satu sisi, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas. Namun di sisi lain, kontrol publik sering kali tergelincir menjadi aksi persekusi membabi buta.
“Keluarga tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan anggota keluarganya. Karena itu, masyarakat juga perlu diedukasi mengenai hak keluarga yang terdampak, termasuk hak atas privasi, keamanan, martabat, dan khususnya perlindungan terhadap anak,” ujar Tuhu di Jakarta, Kamis 24 September 2026.
Tuhu menegaskan bahwa prinsip pengawasan dalam negara hukum sangatlah sederhana: awasi substansi perkara dan jalannya kekuasaan, tetapi jangan menghakimi orang-orang di sekitarnya tanpa dasar bukti yang valid.
“Kalau keluarga memang memiliki keterkaitan dengan aset, transaksi, atau perbuatan tertentu, harus berbasis bukti dan proses hukum, bukan semata-mata hubungan keluarga atau asumsi yang berkembang di media sosial,” tambahnya.
Persoalan perlindungan keluarga pejabat dari amuk siber kian mendesak tatkala teknologi kecerdasan buatan (generative AI dan agentic AI) ikut campur tangan dalam membentuk opini publik.
Tuhu mengingatkan bahwa teknologi mutakhir kini mampu memproduksi narasi, gambar manipulatif (deepfake), hingga video yang menyesatkan dalam skala massal. Kehadiran agentic AI bahkan berpotensi mengotomatisasi proses tersebut—mulai dari memantau percakapan, memproduksi variasi pesan negatif, hingga mengamplifikasi serangan secara terkoordinasi.
“Kemarahan publik bisa saja genuine, tetapi teknologi dapat mempercepat, memperbesar, dan mengarahkan emosi tersebut sehingga percakapan publik menjadi semakin agresif atau bahkan salah sasaran,” ungkap Tuhu.
“Dalam situasi ini, keluarga yang tidak bersalah kerap menjadi korban keganasan algoritma dan disinformasi yang digerakkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab di balik layar,” pungkasnya.
Pengusutan kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah harus terus dikawal agar berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai koridor perundang-undangan. Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dan TPPU adalah sebuah keniscayaan demi membersihkan institusi negara.
Namun demikian, penegakan hukum tidak boleh kehilangan nurani kemanusiaannya. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, martabat keluarga, dan teristimewa hak-hak anak dari teror digital adalah ujian bagi peradaban bangsa kita.
Sudah saatnya negara, penegak hukum, platform media sosial, dan masyarakat sipil bergandengan tangan membangun literasi digital yang sehat. Awasi kasusnya di pengadilan, bongkar perkaranya dengan bukti sahih—tetapi biarkan keluarga dan anak-anak yang tidak bersalah hidup dalam damai, aman, dan bermartabat.

