MINEWS, JAKARTA – Lagi-lagi, nama Habib Rizieq Shihab menjadi pembicaraan panas beberapa hari ini. Imam Besar FPI itu disebut-sebut menjadi syarat rekonsiliasi antara dua kubu pasca Pilpres 2019.
Menanggapi isu tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesiam Suparji Ahmad berkata, Rizieq masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), maka ia juga berhak tinggal di Indonesia.
“Maka jika ada permintaan untuk pulang ke Indonesia, seharusnya permintaan itu dipenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya kepada Mata Indonesia News, Rabu 10 Juli 2019.
Suparji juga menyebut bahwa pemerintah sebagai eksekutif hendaknya hadir melindungi warga negaranya, termasuk dalam kasus Habib Rizieq.
Ia berpendapat, dalam konteks penegakan hukum atau penyelesaian masalah hukum hendaknya pemerintah menggunakan asas praduga tak bersalah.
Seperti diketahui, tak semua pihak sepakat dengan wacana kepulangan Rizieq tersebut. Apalagi, Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menuding pemerintah telah menolak permintaan pemulangan Rizieq kembali ke Tanah Air.
Tudingan itu segera dibantah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menegaskan pemerintah tak pernah melarang atau menghambat siapa pun untuk pergi dan datang ke Indonesia.
Ia berkata, Rizieq seharusnya pulang sendiri ke Tanah Air, karena pemerintah tak pernah meminta ia pergi ke luar negeri.
(Krisantus de Rosari Binsasi)