Pengamat: Penyelidikan Bawaslu Terkait EB Kurang Komphrensif dan Putusannya Tendensius

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Pengamat hukum Fajar Trio menyoroti putusan Bawaslu Kabupaten Kudus terkait pelanggaran netralitas pejabat kejaksaan berinisial EB di Pilkada Kudus 2024. Ia menilai Bawaslu harus komphrensif dan jangan tendesius dalam menyelidiki sebuah kasus sebelum membuat suatu keputusan.

“Jika melihat foto yang beredar, EB ini khan satu rumah dengan putrinya yang mencalonkan diri sebagai cawabup. Otomatis rumah yang bersangkutan secara umum pasti dipenuhi atribut kampanye dan pasti didatangi para tokoh hingga politikus. Kondisi ini tidak bisa dihindari oleh EB selaku tuan rumah,” kata Fajar di Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024.

“Jadi Bawaslu seharusnya melakukan penyelidikan secara komphrensif dan jangan tendensius, karena hanya bermodal dokumentasi tapi tanpa melihat fakta sebenarnya di lapangan.”

Meski tidak mendukung ASN yang berpolitik praktis pada kampanye Pilkada, Fajar menegaskan bahwa jangan sampai Bawaslu jadi alat politik salah satu paslon. “Bawaslu harus netral dalam membuat keputusan dan penyelidikan sebuah kasus Pilkada. Artinya jangan menjadi alat politik salah satu paslon,” katanya.

Karena, kata Fajar, Bawaslu seharusnya memperhatikan apakah EB melakukan aktivitas aktif selama menjamu kedatangan tokoh maupun politikus parpol pendukung anaknya. “Seperti gesture tangan, share foto/video/berita, unggahan foto menggunakan simbol paslon tertentu, komentar, like, post status dan melalui chat whatsapp. Ini yang harus diperjelas, karena jika hanya menyambut tamu yang masuk ke rumahnya adalah hal yang wajar saja,” ujarnya.

Sementara mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menilai bahwa ada beberapa hal yang memperbolehkan ASN untuk menghadiri kampanye politik pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

“ASN boleh menghadiri kampanye dengan syarat tidak memakai atribut ASN-nya, tidak memakai atribut peserta pemilu,” kata Abhan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 22 Oktober 2024.

Selain itu, ia mengatakan bahwa ASN tersebut tidak boleh mengajak atau memobilisasi rekan-rekan ASN lainnya untuk datang di kampanye tersebut. Namun, karena ASN berbeda dengan TNI/Polri yang tidak memiliki hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu), ASN juga memiliki hak untuk mengetahui visi dan misi calon kepala daerah agar dapat menentukan pilihannya nanti.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meregister temuan tersebut pada Kamis (17/10) dengan Nomor temuan : 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024. Minan mengatakan, kehadiran EB di kegiatan tersebut terlihat jelas duduk disamping Paslon dan beberapa politisi dari Partai pengusung. Hal ini menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut.

“Maka, kami memutuskan untuk meneruskan ke BKN, karena dalam SKB Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI disebutkan jika ikut dalam kegiatan kampanye Paslon termasuk pelanggaran Kode Etik,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Employment from the Village: Koperasi Merah Putih dan Ekonomi Kerakyatan

Oleh : Pratama Dika SaputraGagasan membangun ekonomi nasional dari desa kembali menemukan momentumnya melalui program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah. Dalam konteks ketimpanganpembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah, pendekatan berbasis desa menjadi strategi yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Desa bukan lagi dipandang sebagai objek pembangunan semata, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki potensi besar dalammenciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mendorong kemandirian nasional. Program Koperasi Merah Putih menjadi representasi nyata dari upaya tersebut, denganorientasi pada penciptaan employment from the village yang berbasis ekonomi kerakyatan.Target ambisius pemerintah untuk membangun lebih dari 25 ribu koperasi dalam waktu singkatmencerminkan keseriusan dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi berbasis komunitas. Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa koperasi harus menjadi institusi ekonomi yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif. Oleh karena itu, koperasi dirancang memiliki fasilitaslengkap seperti gudang, alat pendingin, hingga kendaraan distribusi agar mampu beroperasisecara efektif dan efisien. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokuspada kuantitas, tetapi juga kualitas kelembagaan yang mampu menjawab kebutuhan riilmasyarakat desa.Kehadiran koperasi sebagai agregator ekonomi desa memiliki implikasi besar terhadappenciptaan lapangan kerja. Dengan memotong rantai distribusi yang panjang, koperasi dapatmeningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus membuka peluang kerja baru di sektorlogistik, pengolahan, hingga pemasaran. Model ini memungkinkan masyarakat desa untuk tidaklagi bergantung pada pusat-pusat ekonomi di kota, melainkan menciptakan ekosistem ekonomiyang mandiri di wilayahnya sendiri. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menekanurbanisasi serta mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah.Lebih jauh, Koperasi Merah Putih juga dirancang sebagai solusi terhadap persoalan klasik yang dihadapi petani dan nelayan, yakni keterbatasan akses pasar dan pembiayaan. Dengan adanyalayanan simpan pinjam, distribusi pupuk, hingga fasilitas penyimpanan seperti cold storage, koperasi dapat menjadi tulang punggung bagi sektor produktif di desa. Hal ini sejalan denganupaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional, yang sangatbergantung pada optimalisasi potensi daerah.Namun demikian, skala besar program ini juga menghadirkan tantangan yang tidak kecil. Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi sangatditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini