MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta menilai bahwa organisasi atau kelompok yang berorientasi pada tujuan separatis di Papua yang ditetapkan sebagai teroris merupakan sebuah kewenangan pemerintah. Faktor kedaulatan negara menjadi pengaruh kuat terhadap pengambilan keputusan tersebut.
“Indonesia negara yang berdaulat dan punya undang-undang. Ada puluhan organisasi yang sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris. Itu kewenangan pemerintah,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Kamis 27 Mei 2021.
Situasi ini sekaligus membuat aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri terus berupaya untuk mengamankan masyarakat serta wilayah Papua dari ancaman aksi teror kelompok separatis yang bersenjata.
“Kehadiran aparat keamanan yang utama untuk melindungi masyarakat. Ketika ada yang mengganggu masyarakat maka akan ditangani oleh aparat,” kata Stanislaus.
Sebelum resmi ditetapkan sebagai kelompok teroris, sejumlah toko adat Papua menilai bahwa kelompok separatis dan teroris Papua (KSTP) sudah layak dikategorikan sebagai teroris. Seperti halnya Ketua Umum Pemuda Adat Papua, Jan Arebo saat kunjungannya ke kantor Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 14 April 2021 lalu.
Ia menilai bahwa status teroris sudah tepat disematkan pada KSTP karena terus melakukan teror dan pembunuhan terhadap masyarakat sipil.
“Kami memberikan dukungan kepada BNPT untuk menetapkan status KSTP sebagai teroris lokal. Kenapa demikian? Karena mereka selalu melakukan teror, pembunuhan, kemarin kita baru saksikan 2 guru dibunuh,” kata Jan.