Pengamat Nilai Dakwaan JPU Dikasus Febrie Terkesan Dipaksakan, Minta Komjak Awasi Kinerja Tim 9

Baca Juga

JAKARTA, Minews – Pengamat Hukum Pidana Kamilov Sagala turut menanggapi nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat 16 Oktober 2026.

Kamilov menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut terkesan dipaksakan, karena tidak dijelaskan secara rinci mengenai perbuatan yang dilakukan oleh Febrie.

“Memang ada kesan dipaksakan dakwaan tersebut, seolah-olah JPU berakrobat seperti sirkus, membuat dakwaan kepada FA tanpa ada alur perbuatan konkret yang didakwakan,” kata Kamilov dalam keterangannya.

Padahal, ia mengatakan bahwa jaksa yang menangani perkara tersebut merupakan jaksa-jaksa terpilih yang tergabung dalam Tim 9, dinilai memiliki integritas yang baik selama bertugas.

“Apa ini disengaja atau tidak profesionalnya JPU dalam menangani kasus ini? Padahal katanya TIM 9 Jaksa terbaik dari Kejaksaan Agung,” katanya.

Menurutnya, jika benar dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah terkesan dipaksakan, maka tim Komisi Kejaksaan (Komjak) harus turun tangan untuk mengawasi kinerja Tim 9.

“Kalau hal ini yang terjadi rekan-rekan Komisioner Kejaksaan wajib mempersiapkan tim pengawasannya untuk mengawasi kinerja Jaksa TIM 9 dalam kasus ini,” ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh terdakwa Febrie Adriansyah (FA) pada Rabu 14 Oktober 2026.

Dalam nota keberatannya, Febrie meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya, serta dibebaskan dari sel tahanan.

Febrie mengatakan bahwa dakwaan pemerasan senilai Rp 55 miliar ke pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang harus dipaparkan secara jelas. Selain itu, Febrie juga mempertanyakan perbuatan konkret yang membuatnya menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Kemudian Febrie mengatakan bahwa dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, status Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut sangat berperan aktif, namun tidak dijadikan sebagai tersangka. Bahkan dalam dakwaan dugaan TPPU, menurutnya tidak menguraikan dengan jelas keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.

Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang beperkara. Dirinya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalamannya, telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai.

Selain itu, Febrie mengklaim tak pernah meminta jabatan selama 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dirinya mengaku tak pernah dijatuhi hukuman disiplin oleh tim pengawasan, sehingga diklaim tidak ada masalah yang berkaitan dengan jabatannya.

Lebuh lanjut, Febrie juga mengungkit terkait dengan sejumlah perkara besar yang pernah ditangani seperti kasus korupsi tata kelola minyak mentah, izin ekspor CPO, Duta Palma Grup, BTS 4G Kominfo, hingga tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober 2026.

Jaksa mendakwa Febrie telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Sementara itu, Febrie bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990.

Jaksa menjelaskan bahwa Febrie menyamarkan uang tersebut untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, 74 kg emas hingga mata uang asing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Jadi Prioritas

Mata Indonesia, JAKARTA – Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penguatan kualitas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini