Pengamat Kebijakan Publik: Perlu Adanya Penegakan Hukum Walaupun Ada Undang-Undang Perlindungan Data

Baca Juga

MATA INDONESIA,JAKARTA – Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio memberikan perlu adanya penegakan hukum walaupun terdapat undang-undang perlindungan data.

Ia mengatakan “Dari dulu belum diberes-bereskan sudah berapa tahun. Ini harus diselesaikan, karena selesai pun tidak menjamin. Tentu ada aturan pelaksanaan dan lain sebagainya, “ Kata Agus dalam sebuah wawancara.

Menurutnya ada undang-undang yang mengatur perlindungan data pun, kasus tersebut akan terus terjadi. Perlu adanya penegakan hukum untuk kasus seperti peretasan tersebut.

Saat ini data semakin canggih, masih banyak pesan-pesan melalui whatsApp maupun instagram dari akun tidak dikenal yang harus diblok untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut merupakan bukti bahwa keamanan data perlu ditingkatkan terus.

Melalui rapat paripurna,DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada 20 September 2022.

Rapat paripurna pengesahan RUU PDP tersebut dihadiri 295 anggota dewan dengan terdiri dari peserta hadir secara fisik dan juga virtual.

Naskah final RUU PDP bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir tahun 2019 menjadi 72 pasal.

UU Perlindungan Data Pribadi bakal berdampak pada sembilan sektor, diantaranya sektor kenegaraan dan pemerintahan, hukum, tata kelola pemrosesan data pribadi, budaya, sumber daya manusia, dan hubungan international.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman untuk Dukung Ketahanan Pangan

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memastikan bahwa stok pupuk subsidi bagi petani dalam kondisi aman dan akan terus...
- Advertisement -

Baca berita yang ini