Pengamat Kebijakan Publik: Perlu Adanya Penegakan Hukum Walaupun Ada Undang-Undang Perlindungan Data

Baca Juga

MATA INDONESIA,JAKARTA – Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio memberikan perlu adanya penegakan hukum walaupun terdapat undang-undang perlindungan data.

Ia mengatakan “Dari dulu belum diberes-bereskan sudah berapa tahun. Ini harus diselesaikan, karena selesai pun tidak menjamin. Tentu ada aturan pelaksanaan dan lain sebagainya, “ Kata Agus dalam sebuah wawancara.

Menurutnya ada undang-undang yang mengatur perlindungan data pun, kasus tersebut akan terus terjadi. Perlu adanya penegakan hukum untuk kasus seperti peretasan tersebut.

Saat ini data semakin canggih, masih banyak pesan-pesan melalui whatsApp maupun instagram dari akun tidak dikenal yang harus diblok untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut merupakan bukti bahwa keamanan data perlu ditingkatkan terus.

Melalui rapat paripurna,DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada 20 September 2022.

Rapat paripurna pengesahan RUU PDP tersebut dihadiri 295 anggota dewan dengan terdiri dari peserta hadir secara fisik dan juga virtual.

Naskah final RUU PDP bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir tahun 2019 menjadi 72 pasal.

UU Perlindungan Data Pribadi bakal berdampak pada sembilan sektor, diantaranya sektor kenegaraan dan pemerintahan, hukum, tata kelola pemrosesan data pribadi, budaya, sumber daya manusia, dan hubungan international.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini